Kembali ke Artikel
Legalitas Usaha

Cara Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) Gratis Lewat HP

SabdaUsaha · 24 Jul 2026 · 2 dilihat

Banyak pelaku UMKM masih menunda mengurus izin usaha karena mengira prosesnya rumit, mahal, dan harus antre lama di kantor pemerintahan. Kabar baiknya, sejak ada sistem OSS (Online Single Submission), NIB atau Nomor Induk Berusaha bisa diurus sendiri lewat HP, gratis, dan biasanya selesai dalam hitungan menit selama data yang disiapkan sudah lengkap.

NIB ini penting karena berfungsi sebagai identitas resmi usaha Anda di mata negara. Dengan NIB, usaha kecil sekalipun sudah dianggap legal, bisa dipakai untuk syarat pengajuan KUR ke bank, syarat ikut tender atau program bantuan pemerintah, dan juga jadi syarat wajib kalau nanti ingin mengurus sertifikasi halal atau izin edar PIRT.

Sebelum mulai, siapkan dulu: KTP, NPWP (kalau belum punya, bisa didaftarkan bersamaan), nomor HP aktif, email aktif, dan alamat usaha. Kalau usaha Anda belum punya NPWP pribadi, tidak masalah, sistem OSS akan membantu Anda mendaftarkannya di alur yang sama.

Langkah-langkahnya secara garis besar: pertama, buka situs OSS resmi lewat browser HP, lalu buat akun baru menggunakan NIK dan email aktif. Setelah akun aktif dan berhasil login, pilih menu Perizinan Berusaha, lalu pilih Perseorangan (untuk usaha mikro dan kecil yang belum berbadan hukum PT/CV). Isi data usaha: nama usaha, bidang usaha (kategori KBLI akan muncul otomatis sesuai jenis usaha yang dipilih), alamat usaha, dan modal usaha.

Setelah semua data terisi, sistem akan menampilkan draf NIB untuk dicek ulang. Pastikan nama usaha dan alamat sudah benar sebelum klik terbitkan. NIB akan langsung terbit dalam bentuk dokumen digital yang bisa diunduh dan dicetak sendiri.

Satu hal yang sering bikin bingung: NIB ini berlaku selama usaha masih berjalan, tidak perlu diperpanjang setiap tahun. Yang perlu dilakukan hanyalah update data kalau ada perubahan signifikan, misalnya pindah alamat usaha atau ganti jenis usaha.

Kalau masih ragu atau kesulitan di tengah proses, jangan langsung menyerah. Datangi Dinas Koperasi dan UKM setempat atau PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) di kota Anda — biasanya ada petugas yang bisa membantu pendampingan pengurusan NIB secara gratis, termasuk di Pekanbaru. Beberapa pelatihan di Go Riuh juga membahas praktik langsung pengurusan legalitas ini, jadi kalau butuh pendampingan lebih personal, jangan ragu mengikuti kelasnya.


Artikel Terkait