SabdaUsaha · 26 Jul 2026 · 2 dilihat
Bagi pelaku UMKM kuliner, sertifikasi halal bukan sekadar syarat administratif — ini adalah bentuk kepercayaan yang langsung berdampak pada keputusan pembeli, terutama di wilayah dengan mayoritas penduduk muslim seperti Riau. Namun banyak yang mengira proses sertifikasi halal itu mahal dan memakan waktu berbulan-bulan. Untuk usaha berisiko rendah, pemerintah menyediakan jalur yang jauh lebih sederhana: sertifikasi halal self-declare.
Self-declare adalah pernyataan mandiri pelaku usaha bahwa produknya halal, yang kemudian diverifikasi oleh pendamping proses produk halal (PPH) tanpa perlu melalui audit laboratorium yang panjang seperti sertifikasi halal reguler. Jalur ini khusus diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil dengan bahan baku dan proses produksi yang sudah dipastikan tidak berisiko (misalnya tidak menggunakan bahan hewani yang meragukan status kehalalannya).
Syarat utamanya: pelaku usaha harus memiliki NIB terlebih dahulu (jadi urus NIB dulu sebelum mengajukan sertifikasi halal), memiliki daftar bahan baku yang jelas dan sudah bersertifikat halal atau termasuk kategori bahan yang tidak diragukan kehalalannya, serta proses produksi yang higienis dan terpisah dari bahan-bahan haram.
Cara mengajukannya: daftar melalui aplikasi Pusaka (Portal Layanan Kementerian Agama) atau situs SIHALAL milik BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Isi data usaha, data produk, dan daftar bahan baku yang digunakan. Setelah pengajuan masuk, akan ada pendamping PPH yang membantu memverifikasi data yang Anda kirimkan, termasuk kadang melalui kunjungan singkat atau verifikasi foto proses produksi.
Waktu prosesnya jauh lebih singkat dibanding jalur reguler, biasanya dalam hitungan minggu, dan yang terpenting: gratis, tidak dipungut biaya sama sekali untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat.
Setelah sertifikat halal terbit, jangan lupa cantumkan logo halal resmi di kemasan produk. Ini akan langsung meningkatkan kepercayaan pembeli, terutama untuk penjualan lewat marketplace di mana pembeli tidak bisa melihat langsung kondisi dapur produksi Anda.
Kalau bingung memulai atau butuh pendampingan langsung mengisi data di sistem, banyak Dinas Koperasi daerah dan program pendampingan seperti Go Riuh yang menyediakan sesi khusus membantu UMKM menyelesaikan pengajuan ini tahap demi tahap.